Pembangunan IKN Baru Tidak Akan Bebani APBN

17-01-2022 / PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Pansus RUU IKN Junimart Girsang saat ditemui Parlementaria di sela-sela Rapat Kerja Pansus RUU IKN dengan pemerintah di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). Foto: Andri

 

Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Junimart Girsang menegaskan pembangunan IKN di Kalimantan Timur tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, kalau disebutkan jumlah nominal alokasi APBN untuk pembangunan IKN tersebut, ia menegaskan pembangunan IKN tidak akan pernah membebani APBN.

 

“Artinya apa? Bukan berarti APBN tidak ada mengeluarkan anggaran, tapi sifatnya hanya melengkapinya saja,” ujar Junimart saat ditemui Parlementaria di sela-sela Rapat Kerja Pansus RUU IKN dengan pemerintah di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

 

Di sisi lain, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini meyakini pemerintah sudah punya solusi untuk mencari alokasi anggaran untuk pembangunan IKN ini. Karena itu, terkait aturan pembiayaan ini akan dituangkan dalam RUU IKN dan akan dilanjutkan aturannya dalam Perpres untuk lebih detail. “Namun, yang pasti semester I tahun 2024, IKN sudah pindah ke Kalimantan Timur di Penajam Paser Utara tersebut,” tambah Junimart.

 

Karena itu, ia meyakini meskipun kasus Covid-19 varian Omicron, saat ini masih merebak dan membutuhkan pembiayaan yang tak sedikit, namun hal itu tidak akan mengganggu alokasi pembiayaan untuk IKN tersebut.  “Tidak ada hubungan dengan IKN. Tapi, saya tegaskan bahwa untuk proses IKN sampai kepada saat ini tidak ada beban yang diambil dari APBN,” tutup Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

 

Diketahui, awalnya porsi APBN untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru naik menjadi 53,5 persen. Hal tersebut diketahui dari situs resmi IKN, ikn.go.id. Dari situs tersebut juga diketahui selain APBN, proyek ibu kota baru juga akan menggunakan pendanaan dari skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN. Porsi pendanaan dari tiga sumber itu mencapai 46,5 persen.

 

Meskipun demikian, saat diakses kembali pada Senin (17/1/2022) malam, situs resmi IKN tersebut mengalami perubahan penjelasan mengenai pembiayaan IKN. Yaitu, skema pembiayaan diutamakan adanya peran swasta melalui kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun (54,2 persen) serta investasi swasta dan BUMN/D (secara langsung) sebesar Rp123,2 triliun (26,,4 persen) dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN. Selebihnya adalah pembiayaan dari APBN. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...